Sanitasi
menurut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pemelihara
kesehatan. Sedangkan Menurut
WHO sanitasi adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia,
yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi
perkembangan fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia
Sanitasi Dasar
Pengantar MK Persampahan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah merupakan salah satu permasalahan di beberapa negera, salah satunya Indonesia. Pada mata kuliah ini akan dijelaskan mengenai ruang lingkup permasalahan sampah dan beberapa upaya-upaya yang dapat digunakan untuk menangani sampah. Pengantar Persampahan UU No. 18 Tahun 2008 PP No. 81 Tahun 2012
Komentar
Posting Komentar